Oleh : Marwan Idris
Penulis adalah pekerja kemanusian untuk isu perempuan dan aktif di forum Laki –Laki Baru ( LLB ), menetap di Banda Aceh.
Mail: marwan.idris@yahoo.com
Apakah sejak dulu keadilan gender di Aceh sudah ada? Sejak kapan kesetaraan dan keadilan gender itu muncul? Ini mungkin pertanyaan klasik yang menjadi pertanyaan banyak orang. Tulisan ini tidak sedang memperdebatkan hal tersebut, tapi ingin melihat bagaimana istilah gender yang sekarang ini populer baik di kalangan elit maupun rakyat biasa, terutama setelah Aceh di landa musibah tsunami, digunakan untuk menilai apakah masyarakat Aceh sudah berkeadilan gender atau belum.
Kata gender tidak mengacu pada ajaran sesat apapun. Gender dapat diartikan sebagai identitas atau peran laki-laki dan perempuan yang dibentuk atas dasar kontruksi sosial, dan bukan merupakan kodrat atau pembawaan sejak lahir; dengan demikian, gender juga bisa berubah sesuai dengan aturan dan prilaku masyarakat yang mengikat kepada budaya, sosial dan agama.
Sejarah m asa lalu bisa menjadi cermin masa depan. Sejenak kita kembali pada masa kesultanan Aceh. Jika dulu pada masa kesultanan kita mengenal dan mengagungkan Ratu Safiatuddin, Zakiyatuddin, Keumalahayati, Nahrisyah dan sederatan tokoh lainnya, pertanyaannya , apakah berarti sudah cukup berkesetaraan-genderkah kesultanan Aceh pada waktu itu.
Selanjutnya, pada akhir abad ke-19 hingga awal abad ke-20, tampillah pejuang-pejuang perempuan Aceh ke medan pertempuran. Di antara tokoh perempuan tersebut terdapat sederetan nama seperti Pocut Meligou, Cut Meutia di pesisir Utara Aceh, yang berakhir syahid dalam pertempuran di Batee Iliek dan di hulu Krueng Keureuto. Di pesisir Barat, Cut Nyak Dien mengambil alih sisa-sisa pasukan Teuku Umar, setelah beliau tertembak di Suak Sikee, Meulaboh pada tanggal 11 Februari 1889. Perjuangan gerilya dipimpin oleh perempuan Aceh termasyhur hingga bertahun-tahun sampai beliau ditangkap pada usia yang sangat renta di hulu Krueng Manggi Aceh Barat. Sampai ditangkap, Cut Nyak Dien tetap tidak mau tunduk terhadap kolonial Belanda sehingga kemudian diasingkan ke Sumedang Jawa Barat dan meninggal dunia di sana.
Pada masa penerapan linie konsentrasi, perempuan Aceh ternyata juga tidak surut di dalam bergerilya. Di antaranya adalah perlawanan Inen Manyak Teri di pedalaman Aceh Tengah, pasca suaminya dibunuh di depan matanya sendiri dalam suatu sweeping marsose Belanda ketika dalam perjalanan menuju daerah Serbajadi. Selanjutnya perlawanan perempuan yang juga cukup tangguh, yaitu Pocut Baren yang berakhir hingga beliau syahid di hulu Krueng Ceuko Aceh Barat yang juga menunjukkan bahwa eksistensi perempuan dalam melawan kolonialisasi
Dahulu parang sekarang besi; mungkin jika kita mengatakan di Aceh sudah ada berkesetaraan gender sejak zaman dulu kala, dan karenanya persoalan ketidakadilan gender sama sekali tidak menjadi permasalahan di Aceh, pertanyaannya, kenapa sekarang sudah tidak ada lagi yang mewarisi tokoh –tokoh perempuan dulu?
Turun kelas
Jika semasa kesultanan, perempuan Aceh gagah perkasa lalu bagaimana dengan saat ini? Kenapa saat ini belum ada yang menggantikannya, dalam kontek lokal ke-Acehan, dewasa ini wanita Aceh justru turun kelas dibandingkan pada masa dulu. Fenomena seperti piramida terbalik terjadi pada srikandi Aceh, apakah hal itu berdasarkan cermin masa lalu, jikalau ditilik lebih lanjut wanita Aceh tidak pernah mengalah dan tinggal diam. Kehadiran kembali “Inoeng Balee” pada masa koflik apakah bisa menjadi salah satu kebangkitan perempun Aceh? Menurut saya, hal tersebut belum bisa di klaim sebagia salah satu kebangkitan perempuan Aceh. Lalu apakah karena perang sudah tidak ada lagi sehingga perempuan Aceh tidak terlihat gagah seperti masa kolonilisme dan konflik? Setelah Aceh damai, terlihat peran gender tidak begitu ketat lagi, lalu kemana para kombatan ”Inong Balee” yang dulu gigih ikut bersama para kombatan GAM yang lainnya? Apakah perempuan Aceh masih melanjutkan perjuangan bergerilya?
Landasan Hukum dan Undang – Undang
Konvensi Penghapusan atas segala Bentuk Diskriminsasi terhadap Perempuan ( Convention on the Elimination of all Form of Discrimination Against Women ) adalah salah satu instrument sangat penting dalam upaya pemenuhan Hak Asasi Manusia, khususnya bagi perempuan. Konvensi ini di adopsi oleh Perserikatan Bangsa – Bangsa ( PBB ) pada tanggal 18 Desember 1979. Hingga pada akhir September 1981, sebanyak 167 Negara telah menandatangani konvensi ini. Pada Tahun 1984 melalui Undang – Undang No 7 Tahun 1984, Indonesia juga meratifikasi konvensi ini.
Landasan hukum tentang perngarusutamaan gender memang sudah cukup jelas diatur dalam UU meski dalam proses yang cukup lama harus di lalui oleh para aktivis perempuan, di antaranya yang sangat populer UU No 7 Tahun 1984 tersebut serta Intruksi Presiden No 9 Tahun 2000 tentang Pengarusutamaan Gender ( PUG )
Masalah Gender
Hasil survey yang saya lakukan dengan bertanya ke banyak orang, rata –rata menjawab tidak ada masalah ketidakadilan gender di Aceh. Sejenak kita mengkaji, apa yang sebenernya banyak orang maksudkan dengan tidak ada masalah. Masalah menurut arti kata adalah beban yang dipikul oleh seseorang yang bentuknya dapat berbeda – beda sesuai dengan peran dan dan fungsi masing –masing. Sebagai contoh, saya mempunyai uang dan ingin membeli sebuah mobil, jelas itu bukan merupakan masalah bagi saya; akan tetapi sebaliknya saya tidak punya uang, tapi ingin membeli sebuah mobil, jelas itu merupakan masalah bagi saya. Begitu juga halnya dengan masalah ketidakadilan gender; orang akan mengatakan tidak ada masalah, jika orang tersebut tidak membuka mata terhadap apa yang terjadi di luar sana, atau di luar pengalamannya sendiri. Menguatkan keadilan gender di Aceh merupakan pekerjaan rumah yang amat besar yang harus diperhatikan oleh pemerintah: bagaimana nasib para janda korban konflik, nasib para TKW ( Tenaga Kerja Wanita ) di luar negeri, atau nasib perempuan-perempuan dari kelompok rentan lainnya? Ini jelas bukan persoalan enteng.
Konteks Keislaman
Tidak diragukan lagi, Islam sudah sangat jelas memberikan porsi dan kedudukan terhadap hambanya dalam keseharian. Beberapa ayat Al –Quran sudah memuat jelas tentang ajaran Islam terkait keadilan gender, diaantaranya, QS. Al – Hujarat ( 49 ) yang artinya, Hai manusia, sesungguhnya Kami mencipatakan kamu dari seseorang lelaki dan seorang perempuan dan menjadikan kamu berbangsa –bangsa dan besuku-suku supaya kamu saling kenal –mengenal. Sesungguhnya orang yang paling mulia diantara kamu disisi Allah ialah orang yang orang yang palingtakwa di antara kamu. Sesungguhnya Allah maha mengetahui lahi maha mengenal.
Ayat di atas secara tegas menyatakan, bahwa derajat yang lebih tinggi bukanlah terletak pada jenis kelamin, apakah ia lelaki atau perempuan, warna kulit maupun suku bangsa atau lainnya.
Dalam teks lain Al – Quran juga menyebutkan dalam Surat Al –Isra ayat 70
Dan sesungguhnya telah kami muliakan anak –anak Adam, Kami angkut rejeki mereka di daratan dan di lautan, kami beri mereka rejeki dan yang baik –baik dan Kami lebihkan mereka dengan kelebihan yang sempurna atas kebanyakan makhluk yang telah kami ciptkan.
Mari kita membuka mata dan membuka diri untuk mengetahui terlebih dahulu apa itu gender, apa itu diskriminasi gender, selanjutnya baru kita bisa menilai. Juga sebaliknya, bagaimana kita mengetahui yang benar jika kita tidak mengetahui yang salah. Selain itu, mari kita tumbuhkan budaya menghargai bahwa tidak ada yang paling benar dalam persoalan pemikiran. Begitu juga halnya terkait isu-isu gender sehingga kita bisa menilai dengan peran perempuan Aceh pada masa kesultanan, apakah sudah cukup andil kondisi waktu itu bagi perempuan, sudah berkeadilan genderkah tatanan kehidupan dan pemerintahan Aceh pada waktu itu, bagaimana dengan keseharian perempuan Aceh yang lain saat itu? Peran pemerintah dan berbagai unsur terkait tidak kalah pentingnya untuk mengpayakan keadilan gender dalam pembangunan menuju Aceh yang lebih bermartabat dan berwibawa, termasuk tidak selalu menggunakan data sejarah tentang peran politik perempuan Aceh hanya untuk legitimasi.
0 komentar:
Poskan Komentar